Perubahan status Suaka Margasatwa Mamberamo Foja menjadi Taman Nasional menjadi momentum penting bagi masa depan salah satu bentang hutan terluas di utara Papua. Dengan luas sekitar 1,7 juta hektar yang membentang di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan, kawasan ini menyimpan kekayaan ekologis luar biasa. Namun ironi muncul ketika wilayah seluas itu hanya dijaga oleh dua petugas lapangan. Di tengah keterbatasan tersebut, lebih dari 30 suku dan subsuku—termasuk Batero, Fuao, Kwerfa, dan Papasena—hidup berdampingan dengan sungai dan hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka sejak turun-temurun.
Dorongan perubahan status kawasan ini tidak lahir tanpa alasan. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua selama ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan kawasan konservasi yang begitu luas dengan sumber daya manusia dan akses terbatas. Pada 2024, Tim Terpadu yang melibatkan BRIN, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Papua merekomendasikan perubahan menjadi Taman Nasional. Skema baru ini dinilai memungkinkan penerapan sistem zonasi yang lebih fleksibel, membuka ruang kelola bersama dengan masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem.
Secara ekologis, kawasan ini tergolong luar biasa. Hampir 80 persen wilayahnya masih berupa hutan primer—perpaduan hutan lahan kering dan rawa yang relatif belum tersentuh. Di dalamnya hidup dua spesies buaya bernilai konservasi tinggi, yakni Crocodylus porosus dan Crocodylus novaeguineae, serta kanguru pohon mantel emas Dendrolagus pulcherrimus yang endemik Papua utara. Delapan tipe ekosistem alami—mulai dari hutan pamah, rawa, riparian, hingga gambut—menjadikan Mamberamo Foja sebagai bentang ekoregion paling lengkap di wilayah tersebut, meski tetap menghadapi tekanan deforestasi dalam beberapa dekade terakhir.
Di sisi lain, kehidupan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari sungai dan rimba. Mereka berburu, menangkap ikan, menokok sagu, dan memanfaatkan kayu secukupnya sesuai hukum adat. Namun pendekatan konservasi formal yang selama ini berlaku sering kali menetapkan batas kawasan tanpa mempertimbangkan batas marga yang diwariskan secara lisan. Ketegangan pun muncul, terutama ketika isu dana karbon beredar tanpa kejelasan manfaat nyata bagi kampung-kampung di dalam kawasan. Minimnya dialog memperkuat rasa curiga dan jarak antara kebijakan negara dan realitas sosial di lapangan.
Rekomendasi perubahan menjadi Taman Nasional membuka ruang harapan baru: perlindungan delapan tipe ekosistem, konservasi spesies endemik, serta penguatan kemitraan berbasis adat sebagai fondasi pengelolaan. Konsep ini menegaskan bahwa konservasi tidak harus berarti meniadakan manusia, melainkan menguatkan peran masyarakat sebagai penjaga hutan dari dalam. Jika dijalankan dengan dialog yang jujur dan partisipatif, Mamberamo Foja berpeluang menjadi model konservasi Indonesia—tempat alam, adat, dan kebijakan bertemu dalam satu kerangka keadilan ekologis.